![]() |
| Pada saat TNI/POLRI memasuki Kantor PRD KNPB Timika (Dok KNPB Timika) |
JAYAPURA,(NE)--- Ibadah yang dilakukan ratusan anggota organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Timika, dianggap mengancam negara dan membuat Polres Timika melakukan tindakan represif berupa pengusiran, serta pengambilalihan sekretariat KNPB Timika, akhir tahun kemarin.
Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkion mengungkapkan, dalam proses pengusiran dan pengambilalihan kantor KNPB itu, Polres Timika mengikutsertakan TNI. Aparat gabungan ini melakukan penganiayaan dalam bentuk pemukulan dan menendang lebih dari 10 orang yang hendak beribadah saat itu.
"Mereka melarang kami melakukan kegiatan ibadah. Karena ibadah yang kami lakukan mengancam negara. Itu menurut pihak TNI Polri," kata Yanto ketika dihubungi media Kamis (03/1/2019).
Yanto pun menjelaskan kronologis hingga dilakukan pengambilan paksa, di mana kegiatan peribadahan di sekretariat KNPB Timika yang dipersiapkan dengan matang itu juga telah dilaporkan kepada kepolisian setempat dengan mengirimkan surat pemberitahuan, bahwa akan ada kegiatan di kantor KNPB dan melibatkan banyak orang. Aparat gabungan TNI dan Polri ini menggeruduk, mengusir dengan penganiayaan, serta mengambilalih kantor KNPB Timika ketika persiapan ibadah selesai sekitar pukul 08.00 WIT. Sementara ibadah rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIT.
"Tiba-tiba pihak keamanan dipimpin oleh Kapolres Timika datang mengacaukan kegiatan kami dengan penyerobotan kantor," kata Yanto.
Enam orang anggota organisasi damai KNPB pun ditangkap polisi termasuk dirinya dan sempat terjadi perlawanan dari anggota KNPB ketika penangkapan tersebut.
"Kami sempat melakukan perlawanan baku tarik. Sampai pihak keamanan mereka tendang bagian rusuk saya," kata dia. Teman saya dipukul dan diinjak, sambungnya.
Yanto melanjutkan, penggerudukan yang dilakukan aparat gabungan itu semula dengan maksud membubarkan kegiatan peribadahan. Namun yang terjadi, aparat mengokupasi, menguasai, dan mengalihfungsikan kantor itu menjadi pos keamanan.
![]() |
| Pembongkaran Lambang West Papua oleh salah satu anggota Polres Timika (Dok KNPB Timika) |
"Ini organisasi damai yang dijamin kebebasan berkumpulnya. Justru tindakan kepolisian hari ini yang mengokupasi tempat tersebut, itu yang ilegal. Kebebasan berkumpul KNPB itu hak konstitusional," kata Veronica.
Ia juga membantah narasi yang dibuat polisi mengenai ilegalitas KNPB, karena KNPB tidak bisa disebut organisasi ilegal hanya karena tidak terdaftar di pemerintah. Sebab, semua orang punya hak untuk berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Lagi pula, KNPB berkegiatan tanpa menggunakan senjata, karena merupakan organisasi damai.
"KNPB itu tidak ilegal. Wacana KNPB tidak didaftarkan di Kesbangpol atau Kemenkumham, itu sifatnya tidak wajib. Itu hanya pendaftaran," kata dia.
"Polisi tidak berhak menghancurkan properti pakai palu gada, kemudian corat coret slogan alay 'NKRI harga mati', itu kepolisian yang melakukan tindakan ilegal," kata dia.
Reporter : Admin



0 Comments