![]() |
| Alam Papua Yang Indah |
Alam
sebagai tempat utama untuk aktivitas hidup manusia dari sejak revolusi
kehidupan awal maupun sekarang. Perbedaannya terletak pada cara kerjanya, zaman
dahulu masyarakat menggunakan sistem secara sederhana untuk melakukan aktivitas
hidup berbeda dengan sekarang, Karena perkembangan ilmu pengetahuan sehingga
manusia menciptakan segala peralatan untuk menjamin aktivitas hidup manusia.
Dahulu masyarakat bekerja mencari makan di alam sesuai dengan kebutuhannya.
Namun sekarang dengan perlengkapan yang makin canggih membuat masyarakat
mengumpulkan harta sehingga semakin menghancurkan alam.
Kita
harus belajar dari perusahan besar yang ada di tanah papua, perusahan-perusahan
ini tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat papua. Tetapi memberikan
akibat negatif yang besar baik terhadap
manusia, hutan, dan makhluk hidup lain. Ini sebagai sebuah jalan refleksi baru
bagi kita untuk melihat dan memahami seluruh berbagai persoalan yang dihadapi
masyarakat papua. Jangan kita menjadi pemeran utama dalam adegan ini, tetapi
kita menjadi pemikir dan pemberi solusi utama.
Dengan
ini, masyarakat Papua juga merasakan hal yang sama. Manusia Papua hidup di
pulau yang kaya dengan sumber daya alam. Masyarakat Papua hidup lebih berpusat
pada alam, alam sebagai sumber atau tempat utama untuk menjamin hidup mereka.
Ketika alamnya dirusak maka akan mempengaruhi seluruh kehidupan manusia Papua
itu sendiri. Kita mengetahui bahwa Papua adalah satu pulau yang menyimpan
kekayaan baik yang nampak di atas maupun yang terkandung dalam perut bumi
Papua. Pulau Papua menyimpan berbagai kekayaan, tetapi masyarakat yang hidup di
pulau Papua juga miskin, terbelakang, tertinggal, dan lain sebagainya, sejak
berada bersama Negara ini.
Berbagai
perusahan yang berada di pulau Papua sejak tahun 1920-an hingga saat ini dengan
tujuan untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan apa latar belakang perusahan
baik petambangan, sawit, penembangan liar, penangkapan liar, maupun perusahan
ilegal dan legal lainnya. Bertolak dari perkembangan ekonomi di abad ke- 21
ini, seluruh Negara dunia bersaing untuk melakukan berbagai investasi untuk
peningkatan ekonomi Negara. Indonesia sebagai Negara di Asia Tenggara juga
melakukan hal yang sama. Kita melihat berbagai perusahan yang berada dalam
Negara ini tetapi tidak menyentuh secara ekonomi Negara maupun kesejahteraan
masyarakat. Papua sebagai salah satu daerah yang menjadi daerah utama
sumber-sumber untuk menjamin aktivitas ekonomi Negara. Kita mengetahui bahwa
secara politik-ekonomi Indonesia di era jokowi-jk, dalam rangka pengembangan
melalui proyek Strategi nasional untuk menghidupkan pusat-pusat yang strategis
dalam hal pengolahan sumber daya alam (SDA), dengan ini, kembali meningkatkan
militerisme di ruang publik dan memuluskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
secara sistematis, struktural, dan legal.
Semuanya,
dilakukan untuk kepentingan pemilik modal dalam hal ini perusahan sebagai
pemeran utama baik secara Negara maupun secara swasta dan didukung oleh
berbagai elemen Negara terutama elemen politik.
Kondisi
ini juga sekarang dihadapi masyarakat di kedua wilayah yaitu Yahukimo dan
Pegunungan Bintang, maupun Papua secara keseluruhan. Pengembangan pertamabangan
yang di lakukan di kedua wilayah dilihat secara baik tidak melalui prosedur
yang tidak sesuai dengan aturan izin yang berlaku. Dengan ini, masyarakat
berpikir bahwa perusahaan ini beroperasi secara ilegal. Mengapa ilegal, secara
aturan perizinan pertamabangan harus melalui prosedur peraturan yang berlaku.
Secara hukum melalui undang-undang No. 4 Tahun 2009 pasal (1) tentang
pertambangan mineral dan batubara, mengatur bahwa izin usaha pertambagan khusus
untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
Perusahan
yang melakukan aktivitasnya di kedua wilayah pemerintahan yang berbeda, apakah
pemerintah melalui kedua wilayah administrasi yang berbeda ini melakukan
kesepakatan dan disertai dengan persetujuan masyarakat hak ulayat sehingga
perusahan tersebut melakukan eksploitasi. Misalnya kedua pemerintahan ini
memberi izin ke perusahan tersebut, mengapa terjadi perdebatan baik pemerintah
provinsi maupun kabupaten. Sesuai dengan informasi yang beredar di Yahukimo
maupun pegunungan Bintang masyarakat secara keras menolak perusahan ilegal ini.
Upaya
penolakan ini, melalui berbagai upaya baik secara spontan maupun secara tim
yang terstruktur untuk menolak perusahan ilegal tersebut. Secara kepemilikan
tanah adat di mana perusahaan melakukan aktivitas penambangan ada enam suku
yang memiliki hak atas tanah ini. Keenam suku secara tegas menolak perusahan
tersebut.
Alasan
yang mendasari penolakan tersebut adalah, secara legalitas hukum setiap
perusahan yang berbadan hukum, pengusaha maupun yang berkepentingan lain, tidak
memiliki izin dari badan yang berwenang maupun berkewajiban. Dengan tujuan
kelegalan yang pasti baik secara hukum, lingkungan, pemerintah, dan masyarakat
adat. Papua bukan tanah kosong , papua adalah tanah adat, karena seluruh tanah
di Papua berada pada satuan hukum hukum adat yang mengatur tentang hak
masyarakat adat.
Selamatkan
bumi tutup perusahan ilegal di tanah Papua secara khusus perusahan ilegal di
kedua wilayah adat Yahukimo dan Pegunungan Bintang dan tanah papua secara
keseluruhan. Secara tegas kami menolak perusahaan ini,karena tidak legal sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku. Baik hukum positif maupun hukum kebiasaan
yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat. Mari kita selamatkan hutan manusia
dan papua, kita bersama menolak perusahan ilegal yang beroperasi di wilayah
Yahukimo, pegunungan Bintang, dan papua secara keseluruhan.
Sebagai
generasi muda papua mari kita sadar dan berpikir untuk anak cucu kita di masa
yang akan datang. Kita harus sadar bahwa hutan kita dirampok habis, manusia
kita dibunuh, dan berbagai hal yang terjadi di daerah kita. Masalah yang
terjadi adalah masalah bersama, bukan masalah sekelompok suku, kabupaten, kota,
provinsi, tetapi kita semua masalah yang sama. Kita secara tegas bersatu untuk,
berpikir tentang segala upaya yang dilakukan sekelompok yang berkepentingan
untuk mengambil seluruh isi kekayaan kita.
Kehidupan
manusia selalu berubah sesuai dengan perkembangan dunia. Perkembangan dunia,
lebih pada perkembangan politik-ekonomi dunia, dengan ini mempengaruhi kelompok
manusia baik secara organisasi Negara maupun organisasi politik dunia.
Manusia
berupaya untuk bersaing secara ekonomi, terutama persaingan antara Negara yang
lebih pada persaingan ekonomi. Pola pikir manusia berubah sesuai dengan
perkembangan zaman, terutama aktivitas yang berkaitan dengan hidup manusia baik
dalam bentuk besar maupun yang kecil. Hal ini, membuat manusia mencari
kehidupan dengan suasana yang baru dan sasarannya pada sumber hidup lain
terutama yang sangat terlihat adalah sumber daya alam.
Sumber :
suarapapua.com


0 Comments